Merupakan asuransi yang menjamin kerugian dari semua risiko (unnamed perils) atas bangunan dan harta benda, kecuali risiko yang tercantum di dalam polis asuransi.
Menjamin kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko yang menjadi penyebabnya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lainnya.
Pengajuannya mudah cukup menginformasikan kepada kami :
* Nama pemilik polis dengan melampirkan KTP
* Alamat lengkap lokasi yang diasuransikan
* Nilai Bangunan dan Nilai isi bangunan
* Jenis peruntukan Bangunan
Tim asuransi akan melakukan survey objek tersebut jika dibutuhkan ( optional)
Ingin menghitung nilai premi ?